topmetro.news, Medan – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi ke PT STTC di Kawasan Belawan, Senin (7/7/2025). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai oleh perusahaan tersebut.
Dari hasil sidak, ditemukan bahwa PT STTC terbukti melakukan penimbunan paluh, yang secara hukum seharusnya tidak boleh dilakukan. DPRD pun meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, segera mengambil tindakan tegas.
Sidak tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait penimbunan anak sungai oleh perusahaan swasta di kawasan Belawan.
Komisi I dipimpin Ketua Komisi Reza Pahlevi SKom didampingi Wakil Ketua I DPRD Medan Muslim Harahap, serta anggota Saiful Bahri, Roma Uli Silalahi, dan Fauzi.
Komisi IV dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan anggota Rommy Van Boy, El Barino Shah, dan Lailatul Badri turut hadir.
Ketua Komisi I Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Setahu saya, paluh itu tidak boleh ditimbun. Kami minta Polres Belawan, Kejaksaan, dan BPN untuk turun tangan. Ini sudah merusak kawasan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Reza menyebut, berdasarkan laporan warga bernama Aisah, pihak PT STTC diduga menimbun lahan milik warga dan aliran paluh di sekitar lokasi. Temuan itu terbukti saat tim DPRD turun langsung ke lapangan.
Ia juga menyoroti adanya plang sertifikat hak milik (SHM) di lokasi. “Kami minta BPN menelusuri keabsahan SHM tersebut. Sampai di mana batas sertifikat itu? Karena, setahu saya, wilayah paluh tidak bisa dimiliki apalagi ditimbun,” ungkap politisi Fraksi Golkar itu.
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, juga mendesak agar seluruh pihak, termasuk BPN dan aparat penegak hukum, bersikap tegas terhadap PT STTC. “Kasus ini sudah viral sejak kunjungan anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami minta BPN transparan terkait sertifikat dan status lahan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV El Barino Shah, menyebut PT STTC selama ini sulit diajak berkoordinasi.
“Kami sudah bersikap tegas sejak awal, tapi perusahaan ini tak peduli. Bahkan untuk masuk saja susah. Jangan sampai ada negara dalam negara. Sekarang jelas, berdasarkan peta Kota Medan, itu kawasan sungai. Tapi hari ini sudah ditimbun. Ini pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” katanya.
Dari pihak Polres Belawan, seorang anggota intelijen bernama Tio mengatakan akan melaporkan hasil sidak kepada atasannya. “Sekecil apa pun informasi, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, menyebut pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan. “Kami sudah cek beberapa waktu lalu. Penimbunan dilakukan tanpa dokumen Amdal. Dari BPN kami juga menerima data bahwa ada tiga sertifikat di lokasi tersebut, tapi titik koordinatnya belum jelas,” katanya.
Dari pihak BPN, Rizal mengakui belum memegang dokumen sertifikat secara lengkap. “Saya belum terima salinan sertifikatnya. Nanti akan kami telusuri batas-batas lahannya. Tapi secara aturan, meskipun sudah bersertifikat, paluh tetap tidak boleh ditimbun,” tandasnya.
reporter | Thamrin Samosir